Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (mendikbud RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang peniadaan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Corona virus Disease (Covid-19).
Surat edaran tersebut tertuang dalam nomor 1 tahun 2021. Dengan adanya edaran tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
Dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan nomor 1 tahun 2021, ada 3 poin yang dijadikan syarat kelulusan siswa. Yakni siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Pada poin kedua, siswa memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Poin ketiga, siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah. Pada poin terakhir ini, ada beberapa hal yang perlu dicermati.
4 hal ujian oleh sekolah:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Baik itu penghargaan, hasil perlombaan dan lain sebagainya.
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring.
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
Untuk info lebih lengkap tentang isi Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021, silahkan klik link berikut ini untuk mendownload file PDF.